Layanan Administrasi Publik

Syarat & Layanan Persuratan Desa

Informasi lengkap mengenai dokumen prasyarat yang harus Anda bawa ke balai desa untuk mengurus administrasi kependudukan dan surat pengantar lainnya.

Perhatian Sebelum ke Balai Desa

Mohon pastikan seluruh persyaratan telah difotokopi (kecuali disebutkan Asli) dan dimasukkan ke dalam map sebelum diserahkan ke meja pelayanan/perangkat desa. Jam pelayanan operasional balai desa adalah Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB). Layanan tidak dipungut biaya (Gratis).

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat pengantar bagi warga kurang mampu untuk keperluan pengajuan beasiswa, keringanan biaya rumah sakit, atau bantuan sosial.

Syarat Berkas:

  • Fotokopi KTP Pemohon (suami & istri jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Foto rumah tipe seluruh sisi (depan, belakang, samping, dalam)
  • Fotokopi rekening pembayaran listrik bulan terakhir

Surat Keterangan Domisili

Surat yang menerangkan bahwa warga benar-benar bertempat tinggal sementara di wilayah Desa Sumberanyar.

Syarat Berkas:

  • Fotokopi KTP Asal
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Asal
  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika pindah permanen
  • Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal saat ini di Sumberanyar

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat legalitas tingkat desa yang menerangkan keberadaan usaha milik warga, biasanya untuk keperluan pencairan KUR atau izin lanjutan.

Syarat Berkas:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat dengan mencantumkan nama dan jenis usaha
  • Foto tempat/kegiatan usaha (dicetak)
  • Bukti pelunasan PBB tahun berjalan (opsional namun disarankan)

Surat Pengantar Kematian

Syarat wajib untuk pelaporan akta kematian ke Dispendukcapil guna memperbarui data kependudukan ahli waris.

Syarat Berkas:

  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (jika meninggal di RS)
  • KTP Asli Almarhum/Almarhumah
  • Kartu Keluarga (KK) Asli tempat Almarhum/Almarhumah terdaftar
  • Fotokopi KTP Pelapor (Ahli waris/Keluarga)
  • Fotokopi KTP 2 orang Saksi Kematian

Surat Keterangan Lahir

Syarat pengurusan Akta Kelahiran dan penambahan NIK bayi baru lahir ke dalam Kartu Keluarga.

Syarat Berkas:

  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit Asli
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (Legalisir KUA bila perlu)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli orang tua
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi KTP 2 orang Saksi Kelahiran

Butuh Layanan Surat Lainnya?

Jika Anda membutuhkan jenis surat selain yang tercantum di atas, silakan datang langsung membawa KTP & KK Asli untuk berkonsultasi dengan Perangkat Desa kami di jam kerja.